Dalam Islam, terdapat beberapa kategori wanita yang tidak boleh dinikahi, baik secara permanen maupun sementara. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
- Ibu dan nenek (nasab ke atas).
- Anak perempuan dan cucu (nasab ke bawah).
- Saudara perempuan (baik seayah maupun seibu).
- Bibi dari pihak ayah dan ibu.
- Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
- Ibu susu dan saudara perempuan sepersusuan.
- Ibu mertua.
- Anak tiri (jika sudah pernah berhubungan dengan ibunya).
- Menantu perempuan (istri dari anak kandung) 1.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
- Wanita yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami).
- Wanita yang sudah menikah.
- Wanita yang sedang dalam keadaan ihram (melaksanakan ibadah haji atau umrah).
- Wanita pezina yang belum bertaubat.
- Saudara perempuan dari istri (selama masih menikah dengan istri tersebut) 23.
Sifat Wanita yang Tidak Dianjurkan untuk Dinikahi
- Wanita yang suka mengeluh.
- Wanita yang suka mengadu.
- Wanita yang suka mengungkit kebaikannya.
- Wanita yang tidak pernah merasa puas.
- Wanita yang suka mengingat kejelekan orang lain 4.
Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, namun memilih pasangan yang tepat juga sangat penting untuk mencapai kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?